Sengeti, Jamtarapos.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Nurcholis di laporkan dengan pasal 362 KUHP

Kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh saudara Nurcholis berujung pada laporan kepolisian di Polres Muaro Jambi. Kasus ini bermula pada tanggal 3 Januari 2025, pada sekira jam 11.00 wib, bapak Sabri memergoki Saudara M mencuri kelapa sawit milik bapak Sabri di kebunnya. Ketika ditangkap dan didapatlah barang bukti buah kelapa sawit beserta dan saudara m di lokasi. Ketika ditanyain saudara yang mengakui telah mengambil buah dari kebun yang bukan miliknya dan baru diketahui itu adalah milik Pak Sabri Sitepu.

Kemudian karena kesal tapi Sabri juga menampar pelaku pencurian lalu dikatakan akan melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi. Namun oleh si pelaku m memohon supaya jangan membawa persoalan ini ke polisi dan M mau minta maaf dan berdamai. Kemudian dengan tenang, pak Sabri dan pelaku pencurian yang berinisial m juga bersalaman dan berpelukan saling memaafkan.

Hal ini dianggap selesai oleh Pak Sabri. Namun setelah jam 17.00 di hari yang sama di saat Pak Sabri berada di kamp kenanga, ia di datangi oleh pelaku M, Nurkholis, Tombeng, dan kawan-kawan yang berjumlah sekitar 10 orang. Merasa terancam Pak Sabri menyingkir ke kebunnya dan meninggalkan kamp kenanga 3 km 47 desa bukit beringin.

Kemudian mobil Pak Sabri yang dipinjamkan kepada Pak kristiadi sejak tanggal 2 Januari 2025 yang saat itu akan di gunakan oleh pak kristiadi untuk bawa cucunya berobat, sedang di panaskan untuk bersiap pergi ke rumah sakit. Namun kemudian Nurcholis dengan cara melawan hukum langsung menaiki mobil dan membawa mobil pergi dari lokasi itu.

Kemudian pada tanggal 4 Januari 2025, sekira jam 13.00 Sabri telah melaporkan kasus ini kepada kuasa hukumnya Imran Pasaribu, S.H.

Oleh Pengacara Imran Pasaribu, S.H. sudah berusaha menghubungi Nurcholis, namun Nurcholish menolak untuk mengembalikan mobil tersebut. Atas kejadian tersebut Sabri dengan didampingi kuasa hukumnya Imran Pasaribu telah melaporkan kejadian pencurian mobil tersebut ke Polres Muaro Jambi.

Namun pada  jam 18.00 pada tanggal 4 Januari 2025 Nurcholis yang mengetahui telah dilaporkan ke kepolisian mengembalikan mobil tersebut kepada Ibu Surip di kamp kenanga 3 KM. 47. Ibu Surip yang tidak mengetahui ihwal pengembalian mobil tersebut menerima saja. Dan sekira jam 20.00 pada tanggal 4 Januari 2025 mobil yang dicuri dan dikembalikan kembali oleh Nurcholis telah diamankan oleh tim dari Polres Muaro Jambi dan saat ini telah dijadikan menjadi barang bukti atas kasus pencurian tersebut.

Pada tanggal 23 2024 saksi-saksi yang mengetahui terjadinya tindak pidana pencurian tersebut telah memberikan keterangan di Polres Muaro Jambi guna melengkapi penyidikan atas kasus tersebut. Dengan didampingi kuasa hukumnya Imran Pasaribu, S.H., para saksi telah memberikan keterangan dengan benar yang menerangkan bahwa Pak Sabri hanya meminjamkan mobil kepada Pak kristiadi dan tidak pernah meminjamkan kepada Nurcholis.

Sehingga kuat dugaan benar telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit mobil merek suzuki Escudo sebagai mana di maksud dalam pasal 362 KUHP.

Bawa Pak Sabri melalui kuasa hukumnya Imran Pasaribu, S.H telah menerangkan akan mengusut perkara ini dengan benar sampai tuntas sehingga tidak terjadi lagi tindak pidana tindak pidana serupa di kamp kenanga 3. Dan akan mengawal perkara ini sampai tuntas.

Hingga saat ini berita ini diturunkan terduga pelaku pencurian belum diamankan oleh Polres Muaro Jambi (red)

Follow me!

Reporter: admin