Sengeti, Jamtarapos.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga ada penumpang gelap dalam kasus pencurian mobil milik Sabri Sitepu, apa arahan pentolannya?

Kasus pencurian mobil milik petani Sabri Sitepu yang di laporkan ke Polres Muaro Jambi telah di tangani serius oleh Penyidik Polres Muaro Jambi. Bahkan penyidik telag memeriksa sembilan orang saksi, termasuk saksi pelapor dalam kasus ini. walaupun belum ada pihak yang di tetapkan sebagai tersangka, namun Sabri Sitepu yang di dampini pengacaranya Imran Pasaribu, S.H mengapresiasi kinerja Polres Muaro Jambi dalam kasus ini.

Bahwa terlapor dalam kasus ini berinisial N di duga telah melanggar pasal 362 KUHP karena telah mencuri 1 unit mobil merek escudo milik Sabri Sitepu pada tanggal 03 Januari 2025 di KM 42 Beringin. Atas tindakan tersebut, Sabri sitepu telah menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah jika di hitung dengan kerugian mobil tidak bisa di gunakan oleh Sabri Sitepu.

Perkara yang di laporkan dengan nomor LP/B-01/I/2025/SPKT/Polres Muaro Jambi/ Polda Jambi tanggal 04 Januari 2025 ini telah di berikan Surat perintah Penyidikan dengan nomor Sp. Lidik/13/I/Res.1.8/2025 tanggal 15 Januari 2025.

Namun di perjalanan kasus ini, Sabri Sitepu di kagetkan dengan adanya penumpang gelap dalam perkara yang sedang di laporkannya. Pasalnya, di duga ada semacam pengalihan isu dari perkara ini hingga tujuan menyerang hak dan kepentingan hukum Sabri Sitepu.

Pengacara Imran Pasaribu yang mendampingi Sabri Sitepu yang kami hubungi terpisah, mengatakan akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Jadi tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang pihak manapun dalam memberikan tekanan kepada pelapor apalagi korban dengan kasus yang berbeda. (red)

Follow me!

Reporter: admin