MERANGIN || JAMTARAPOS.COM
28 Maret 2025 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bangko hari ini melakukan pembongkaran bangunan tanpa izin di sekitar Bukit Tiung. Kepala Satpol PP Sayuti menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas dalam membersihkan semua bangunan ilegal di Kota Bangko, bukan hanya di Bukit Tiung.
“Semua bangunan tanpa izin di Kota Bangko akan dibongkar. Hari ini kita fokus di satu lokasi, setelah lebaran akan dilanjutkan ke lokasi lain,” tegas Sayuti.
Warga menyambut baik langkah tegas Satpol PP, namun berharap agar penerapannya konsisten dan tak pandang bulu. “Kalau memang benar-benar mau dibersihkan, ya bersihkan semua, jangan pilih-pilih,” ujar seorang warga.
“Pastikan semua bangunan di sekitar Bukit Tiung memiliki izin. Kalau tidak, perlakuannya harus sama,” tambah warga lainnya.
Peristiwa ini mengingatkan kembali kejadian pada tahun 2019, di mana sepuluh unit rumah toko (ruko) di tikungan Bukit Tiung ambruk dan jatuh ke Sungai Masumai. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Pembongkaran bangunan hari ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan peraturan daerah. Pasalnya, pembangunan ruko yang dilakukan pengusaha lokal pada tahun 2019 sempat dihentikan beberapa bulan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pembangunan dilanjutkan dan selesai.
“Apakah ini sungguh-sungguh untuk menegakkan perda atau hanya sebatas bangunan yang ini saja?” tanya seorang warga.
Warga berharap penertiban ini tidak hanya sebatas simbolis dan menjadi momentum untuk penegakan hukum yang adil dan konsisten di Kota Bangko. ( GI )












