Simpang sungai duren, Jamtarapos.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Gudang Minyak Illegal, Ludes di lahap si jago merah

Desa Simpang Sungai duren desa yang asri damai dari hiruk pikuk dunia kejahatan, kegiatan bisnis illegal.

Malam tanggal 26 Maret 2025 sekira jam 11.00 tiba-tiba si jago merah membumbung tinggi ke atas langit membuat Desa Simpang Sungai duren memerah, panas dan penuh dengan pertanyaan, ada apa di sudut desa itu.

Kerumunan warga malam itu mengarah ke Jalan lintas Jambi muara Bulian km 17 tepatnya tanjakan sebelum BMKG. Terlihat dengan jelas di langit Desa Simpang Sungai duren lidah si jago merah telah melahap habis sebuah gudang yang diduga tempat penyimpanan minyak ilegal.

Belum diketahui apa penyebabnya, namun si jago merah seakan-akan lagi marah dan tidak mau dihentikan oleh siapapun. Ia melahap habis apa yang ada di sekelilingnya sehingga membuat warga desa Simpang Sungai durian bertanya, apakah di desa kami telah masuk bisnis illegal (penimbunan minyak illegal)?

Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya yang rumahnya berada di dekat kobaran si jago merah menyebutkan bahwa memang setiap hari ada truk yang diduga mengangkut minyak masuk ke arah gudang tersebut. Namun karena dalam pantauan masyarakat di gudang itu ada oknum-oknum yang berseragam yang berusaha untuk memberikan perlindungan kepada pengusaha gudang tersebut, jadi warga tidak mau ikut campur ataupun mau bertanya usaha apa yang sedang ada di dalam gudang itu.

Dari pantauan kami di lapangan sekira 15 menit setelah kumparan si jago merah habis melahap kawasan itu damkar dari tujuan pun datang dengan sirine yang menjerit saya akan menceritakan bahwa telah terjadi amukan yang tidak bisa dipadamkan.

Dari pantauan wartawan kami di lapangan juga beberapa anggota dari kepolisian telah tiba di lokasi memantau kejadian karena si jago merah belum juga bisa dijinakkan.

Hingga berita ini diturunkan kami belum bisa mendapatkan informasi secara resmi baik dari pemerintah Desa Simpang Sungai duren ataupun dari kepolisian sektor Jambi luar kota tentang usaha apa yang ada di gudang tersebut dan barang apa yang dibakar atau terbakar di dalam gudang itu.

Kobaran si jago merah sedang bergeliat melahap habis yang ada di sekeling gudang yang di duga tempat penimbunan minyak illegal di Simpang sungai duren.

Kami juga belum bisa memastikan apakah ada korban jiwa di dalam insiden itu. Kerugian material juga belum bisa di pastikan, namun ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP  diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Pelajaran berharga bagi pemerintah Desa Simpang Sungai duren supaya selalu waspada dalam memberikan izin usaha kepada warga di desa Simpang sungai duren. (Red)

 

Follow me!

Reporter: admin